Minggu, 20 Januari 2013

Warganegara dan Negara

         Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
         Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
  1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
  1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
  1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
  1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
  1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
  1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
  1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
  1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
  1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain


SUMBER: http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/

Perlunya Peningkatan Sosialisasi dan Manfaat Obat Generik

          Walaupun penerapan dan penggunaan obat generik telah didukung dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010 Tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas kesehatan pemerintah dan penetapan harganya melalui Harga Eceran Tertinggi, dokter di rumah sakit pemerintah  diharuskan menulis resep dengan obat generik berlogo.
        Untuk melaksanakan Permenkes RI itu masih sangat diperlukan sosialisasi tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada para dokter dan di sarana pelayanan kesehatan.
Hal ini dipandang sangat perlu dilakukan karena mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengerti apa itu kegunaan obat generik. Bahkan, masyarakat juga ada yang belum mendapatkan pengertian dan mengetahui fungsi obat generik walaupun mereka memperolehnya saat berobat ke rumah sakit pemerintah ataupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Salah seorang keluarga pasien yang sempat diwawancarai penulis di salah satu rumah sakit di Medan mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui obat apa yang diberikan kepada neneknya yang dirawat di rumah sakit.
     “Memang sejak dirawat karena penyakit stroke beberapa hari lalu, nenek sakitnya sudah mulai berkurang. Tapi, saya tidak tahu apa itu obat generik, karena asal diberikan obat buat nenek, diminumnya,” kata Rian saat menjaga neneknya yang dirawat di ruang VIP rumah sakit.
Dirinya juga mengakui kalau perawat ataupun dokter yang memberikan resep, tidak ada memberikan keterangan tentang obat yang diberikan selain mengatakan kalau obat yang diberikan adalah obat untuk penyakit yang diderita.
      Seorang pasien lain yang ditemui di rumah sakit juga mengaku tidak mengetahui apa itu obat generik. Namun, menurutnya, kalau dirawat di kelas III dengan kartu Jamkesmas atau kartu Jamkesda tentu berbeda obatnya dengan yang dirawat di ruang VIP atau mereka yang dirawat dengan status pasien umum.
    “Mungkin beda obatnya, tapi itu tidak masalah, karena yang penting penyakit yang diderita sudah berkurang dan sembuh,” ungkap Mamad saat dirawat di rumah sakit.
Beberapa masyarakat yang pernah berobat ke rumah sakit pemerintah dan puskesmas mengungkapkan kalau obat yang mereka peroleh mungkin berbeda dengan pasien umum. Mereka tahu obat yang diberikan obat generik, tetapi bagi mereka yang penting penyakit yang diderita dapat sembuh.
      "Apalagi kalau berobat di puskesmas obatnya ya obat generik karena kita tidak bayar. Mungkin karena obat generik itu murah," ungkap mereka.
Mengenai obat generik itu sendiri, Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumatera Utara dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan obat generik semestinya diberikan sebanyak mungkin karena murah dan efektivitasnya sama dengan obat lain. Sekarang bagaimana caranya edukasinya kepada masyarakat agar mau menggunakan obat generik.
      “Kalau di RSUP H Adam Malik, penggunaan obat generik itu prioritas satu dan ada aturan mainnya dan harus obat generik. Karena obat generik itu bagus,” ujar Azwan yang juga Direktur RSUP H Adam Malik saat dikonfirmasi mengenai obat generik beberapa waktu lalu.
Persi, katanya, juga mengimbau kepada seluruh rumah sakit supaya menggunakan obat generik. “Dokter sudah diberitahu agar prioritas satu itu obat generik. Cuma memang kadang-kadang pasien meminta obat yang lain. Jadi di sini diperlukan edukasi,” katanya.
      Pengertian masyarakat, sebutnya, kalau obat generik itu obat yang murah dan tidak bagus yang semestinya tidak begitu. “Yang membedakannya dengan obat paten karena obat paten biaya promosinya banyak. Tapi semuanya baik obat generik dan obat paten diproduksi dengan cara yang baik dan kualitasnya standar,” ucap Azwan.
Jadi, tambahnya, pelayanan kesehatan itu juga harus mudah, murah, terjangkau, dan efektif. “Kalau diberi obat yang mahal, orang bisa pergi keluar berobat. Kalau obatnya murah atau obat generik, gak masalah, yang penting baik penyakitnya, jadi yang penting diberikan edukasi kepada masyarakat,” tutur Azwan.
     Mengenai obat generik, Kasi Bimdal Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Drs Afwan Lubis Apt menilai kalau khasiat obat generik dan obat paten itu sama saja.
Hanya yang membedakannya kalau obat paten itu memerlukan dana promosi yang besar, ada biaya yang dikeluarkan dan tidak diatur pemerintah. Namun ada harga eceran tertingginya yang diatur pemerintah. “Ini hanya masalah persepsi,” katanya.
     Dinkes Sumut, terangnya, setiap tahun tetap menganjurkan kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas, dan sarana kesehatan termasuk dokter wajib menuliskan resep obat generik.
Dijelaskan Afwan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian di salah satu pasalnya disebutkan pasien yang tidak mampu diberikan obat paten dapat diganti dengan obat generik yang khasiatnya sama.
    “Saat menyerahkan resep, minta obat generik yang sama komponen aktifnya dan tidak perlu dengan atau tanpa persetujuan dokter,” ujarnya.
     Kesimpulannya, bisa dikatakan kalau obat generik masih dianggap nomor dua oleh sebagian besar masyarakat. Di sini juga sangat diperlukan peran para medis untuk memberikan pengertian dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa obat generik itu khasiatnya sama. Masyarakat juga diminta untuk proaktif menanyakan mengenai obat yang diperolehnya saat berobat.
Obat generik harganya murah karena memang harganya diatur oleh pemerintah dengan harapan agar harga obat dapat terjangkau oleh masyarakat. Sedangkan mulai dari pengadaan bahan baku awal, produksi hingga penyiapan produksi, pelaksanaan pengontrolan kualitasnya sama dengan memproduksi obat paten.
     Dengan begitu, kualiatas dan keamanan obat generik dan obat paten relatif sama, jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika minum obat generik karena kualitasnya terjamin.
Pemerintah juga dipandang perlu untuk memantapkan penerapan peraturan tentang kewajiban menulis resep dan menggunakan obat generik pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah, bahkan bila mungkin kepada rumah sakit swasta serta melakukan pengawasan secara intensif.

SUMBER : http://harianandalas.com/Komunitas/Perlunya-Peningkatan-Sosialisasi-dan-Manfaat-Obat-Generik

Peranan Pemuda dan Mahasiswa terhadap Kemajuan Bangsa


            Disadari atau tidak, pemuda dan mahasiswa sejatinya memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan termasuk pula dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda merupakan aktor dalam pembangunan.
         Peran penting pemuda dan mahasiswa telah tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun sekaligus membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Fakta historis ini menjadi salah satu bukti bahwa pemuda dan mahasiswa selama ini mampu berperan aktif sebagai pionir dalam    proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
           Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional
Dan di era globalisasi sekarang ini peran pemuda dan mahasiswa juga sangat berpengaruh terhadap bangsa. Baik itu dalam lingkup ilmu pengetahuan , etika , para pemuda dan mahasiswa inilah yang akan merubah status suatu bangsa. Walaupun belakangan ini Problematika pemuda yang terbentang di hadapan kita sekarang sangatlah kompleks, mulai dari masalah pengangguran, krisis eksistensi, krisis mental hingga masalah dekadensi moral. Budaya permisif dan pragmatisme yang kian merebak membuat sebagian pemuda terjebak dalam kehidupan serba instant, hedonis, dan terlepas dari idealisme sehingga cenderung menjadi manusia yang anti sosial.
         Contoh baru-baru ini yang terjadi pemuda dan mahasiswa demo besar-besaran untuk menolak kenaikan harga BBM , semua cara dilakukan agar membatalkan rencana pemerintah untuk menaikkan BBM termasuk bertindak anarkis dan merusak fasilitas umum . hal seperti ini bisa membuat citra buruk bagi bangsa, jauh dari fungsi mahasiswa yang sesungguhnya yaitu harus bisa menjadi pengganti orang-orang yang memimpin di pemerintahan  nantinya .
        Pada intinya saat ini peranan mahasiswa sangat berpengaruh terhadap kemajuan atau justru kemunduran bangsa , Seperangkat aturan saja tidaklah cukup untuk melindungi pemuda dari berbagai kemungkinan terburuk, tanpa didukung oleh peran pemerintah, masyarakat, swasta, dan lain sebagainya dalam implementasi seperangkat regulasi. Untuk itu harus dicari solusi agar proses pengembangan potensi pemuda bukan hanya terbentuk dalam rencana semata, melainkan direalisai melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa. Salah satunya adalah organisai yang memang merupakan salah satu wadah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pemuda, sebab organisasi merupakan sarana paling efektif untuk menginisiasi dan melakukan perubahan tersebut.

SUMBER:  http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6990225014583606218#editor/target=post;postID=7216157014292558415

PENGERTIAN PEMUDA DAN SOSIALLISASI

A.    Pengertian Pemuda
       ialah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

     Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a.  Kemurnian idealismenya
b.  Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c.  Semangat pengabdiannya
d.  Sepontanitas dan dinamikanya
e.  Inovasi dan kreativitasnya
f.   Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g.  Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h.  Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.

B. Sosialisasi Pemuda
     Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
       Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
      Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi. 
b) Media Sosialisasi
•   Orang tua dan keluarga
•  Sekolah
•  Masyarakat
•  Teman bermain
•  Media Massa.
c) Tujuan Pokok Sosialisasi
•   Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• I ndividu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya. 
•   Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
      • Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau   kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

Hubungan pemuda dan Sosialisasi

Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.
1. Jika dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi memiliki cirri-ciri khas corak atau watak pergerakan / perjuangan. Sehubungan dengan itu, sejak kebangkitan Nasional, di Indonesia pernah tumbuh dan berkembang tiga generasi yaitu generasi 20-an generasi 45 dan generasi 66, dengan masing-masing ciri khasnya.
2. Ada dua regenerasi, yaitu
a. Regenerasi yang berlangsung alamiah. Artinya generasi berjalan lumrah seperti yang terjadi pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan sebagai biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau dipublikasikan.
b. Regenerasi berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncanakan, dipersiapkan. Pada masyarakat, suku-suku primitip, proses regenerasi dibakukan dalam lembaga dapat yang disebut inisiasi. Oleh karena itu system regenerasi seperti ini lebih tepat disebut regenerasi Kaderisasi. Pada hakikatnya system regenerasi-kaderisasi adalah proses tempat para kader pimpinan para suku atau bangsa digembleng serta dipersiapkan sebagai pimpinan suku atau bangsa pada generasi berikutnya. Menggantikan generasi tua. Regenerasi-kaderisasi suatu suku atau bangsa diperlukan untuk dipertahankan kelangsungan eksistensinya serta kesinambungan suatu generasi atau bangsa, disamping dihadapkan terjaminnya kelestarian nilai-nilai budaya nenek moyang.
3. Demi kesinambungan generasi dan kepemimpinan bangsa Indonesia telah memiliki KNPI dan AMPI sebagai wadah forum komunikasi dan tempat penggembleng. Menempa dan mencetak kader-kader dan pimpinan bangsa yang tangguh dan merakyat.
4. Generasi muda Indonesia mulai turut dalam peraturan aksi-aksi Tritura, Supersemar, 
5. Bidang pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan informal.

Sumber :  http://www.anakciremai.com/2009/10/makalah-sosiologi-tentang-pemuda-dan.html